Selasa, 11 Mei 2010

Undang-undang ITE

Sebelum membahas tentang perbedaan uu ite negara indonesia dengan negara lain. Pada artikel ini akan menjelaskan secara singkat awal bagaimana dibentuknya uu ite d indonesia.

UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo),pada mulanya RUU ITE diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh Departemen Perhubungan,Departemen Perindustrian,Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad),Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI).

Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi presiden Susilo Bangbang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat No.R/70/Pres/9/2005.
Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.

Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. UU yang mengatur ITE di Indonesia dikenal denga nama Cyber Law.
Cyberlaw adalah aturan hukum atau legalitas yang mengatur semua kegiatan di internet termasuk ganjaran bagi yang melanggarnya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.

Perbandingan UU ITE dilingkup Negara ASEAN
Selanjutnya akan dibahas perbandingan antara UU ITE kita dengan negara lain, khususnya pada kesempatan ini dengan negara-negara tetangga kita yaitu negara-negara ASEAN.

1. Perlindungan hukum terhadap konsumen.

• Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
• Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
• Filipina
Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.

2. Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi.

• Singapura
Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
• Indonesia
Sudah diatur dalam UU ITE.
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan,

Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.

3. Cybercrime

Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.

4. Spam

Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
• Singapura
Merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.
• Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.

5. Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs

Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.

6. Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright

Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual.
Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.

7. Penggunaan Nama Domain

Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.

8. Electronic Contracting

Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE.
Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan.
ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.

9. Online Dispute resolution (ODR)

ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
• Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
• Singapura
Mulai mendirikan ODR facilities.
• Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
• Malaysia
Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
• Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.

Artikel didapat dari :

http://jayacyberlaw.blogspot.com/2009/08/sejarah-lahirnya-uu-ite_07.html
http://ruroken20.blogspot.com/2010/04/perbandingan-uu-ite-indonesia-dengan.html

Policy

Policy mempunyai arti yaitu kebijaksanaan. Jadi pada pembahasan ini akan menjelaskan kebijaksanaan.

Sebuah kebijakan biasanya digambarkan sebagai sebuah rencana tindakan yang disengaja untuk menuntun keputusan dan mencapai hasil rasional (s). Istilah ini biasanya tidak digunakan untuk menunjukkan apa yang sebenarnya dilakukan, ini biasanya disebut sebagai baik prosedur atau protokol. Sedangkan kebijakan akan berisi "apa dan prosedur mengapa 'atau protokol berisi' itu apa '' bagaimana '' di mana 'dan' ketika '.

Istilah ini mungkin berlaku untuk pemerintah, organisasi sektor swasta dan kelompok-kelompok, dan individu. perintah eksekutif Presiden , kebijakan privasi perusahaan , dan parlemen aturan agar semua contoh-contoh kebijaksanaan. Kebijakan berbeda dari aturan atau hukum . Walaupun hukum bisa memaksa atau melarang perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya panduan tindakan terhadap mereka yang paling mungkin untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Kebijakan atau kajian kebijakan juga bisa merujuk kepada proses pembuatan keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti program atau prioritas pengeluaran, dan memilih di antara mereka atas dasar dampak yang akan mereka miliki. Kebijakan dapat dipahami sebagai politik, manajemen, keuangan, dan mekanisme administratif diatur untuk mencapai tujuan eksplisit.

Kebijaksanaan itu sendiri memiliki dampak tidak sengaja, yaitu : Kebijakan sering memiliki efek samping atau konsekuensi yang tidak diinginkan . Karena kebijakan lingkungan yang berusaha untuk mempengaruhi atau memanipulasi biasanya sistem adaptif kompleks (misalnya pemerintah, masyarakat, perusahaan-perusahaan besar), membuat perubahan kebijakan dapat memberikan hasil yang berlawanan. Sebagai contoh, pemerintah dapat membuat suatu keputusan kebijakan untuk menaikkan pajak, dengan harapan untuk meningkatkan pendapatan pajak secara keseluruhan. Tergantung pada ukuran kenaikan pajak, mungkin ini efek keseluruhan mengurangi penerimaan pajak dengan menyebabkan pelarian modal atau dengan menciptakan tingkat tinggi sehingga warga yang terhalang dari mendapatkan uang yang dikenakan pajak. (See the Laffer curve.

Resensi dari infomasi ini di dapat dari :

http://translate.google.co.id/translate?hl=id&sl=en&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Policy&ei=Hk3pS8aCJsOyrAeUhNSACg&sa=X&oi=translate&ct=result&resnum=1&ved=0CBAQ7gEwAA&prev=/search%3Fq%3Dpolicy%26hl%3Did
 
Copyright © 2010 Rini Blog's | Design : Noyod.Com